Pengertian Perjanjian, Unsur – Unsur dan Fungsi Perjanjian
Tampaknya kita sering sekali mendengar kata “perjanjian”. Bahkan ya, kita juga sering melakukan perjanjian. Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami apa itu perjanjian?
Nah, demi menambah wawan bagi kita, kali ini kami akan mengulas mengenai perjanjian. Jadi baca hingga habis dan silakan nikmati tulisannya…
Pengertian Perjanjian
Berikut dibawah ini pengertian perjanjian menurut para ahli dan KUH Perdata, antara lain.
Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli
1). Menurut Subeki, pengertian perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana satu orang berjanji kepada orang lain. Atau suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu”.
2). Sementara itu, Wiryono Projodikoro mendefinisikan perjanjian sebagai “hubungan hukum antara dua pihak mengenai harta benda, di mana satu pihak berjanji atau dianggap telah berjanji untuk melakukan sesuatu, sedangkan pihak lain meminta pemenuhan janji”.
3). Dari sisi Herlien Budiono, menjelaskan bahwa perjanjian adalah “Perbuatan hukum yang menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak atau menimbulkan suatu hubungan hukum. Dimana kontrak atau perjanjian menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak. Nah, apabila suatu perbuatan hukum adalah kontrak atau perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum itulah disebut sebagai “pihak-pihak”.
Dari kejadian ini, terjadi hubungan yang disebut juga pertunangan antara dua orang tersebut. Perjanjian ini menetapkan kesepakatan antara dua orang yang membuatnya. Dari segi bentuknya, perjanjian adalah rangkaian kata yang mengandung janji dalam bentuk bahasa lisan atau tulisan.
Meskipun para ahli memiliki pengertian yang berbeda mengenai arti perjanjian, namun pengertian tersebut memiliki unsur yang sama. Unsur tersebut tak lain yaitu:
- Adanya pihak (subyek)
- Adanya tujuan tertentu
- Adanya kesepakatan (consensus).
Pengertian Perjanjian Menurut KUH Perdata
Selanjutnya, didefinisikan perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata ialah. Dalam hal ini berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih. Mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”
Definisi Perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata, sudah menampakkkan adanya asas konsensualisme. Disertai dengan timbulnya akibat hukum (yakni tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban).
Adapun untuk unsur-unsur Perjanjian secara lengkap menurut teori lama diantaranya:
1). Adanya perbuatan hukum.
2). Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang.
3). Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang, ini harus dipublikasikan atau dinyatakan.
4). Perbuatan hukum terjadi karena kerjasama antara dua orang ataupun lebih dari itu.
5). Pernyataan kehendak yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain.
6). Kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.
7). Akibat hukum untuk kepentingan, yang satu atas beban yang lain ataupun timbal balik.
8). Persesuaian kehendak harus dibarengi dengan mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku terkait hal tersebut.
Unsur – Unsur Perjanjian
Selanjutnya ada unsur-unsur yang tercantum dalam definisi yang sudah dipaparkan. Dimana secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Adanya hubungan hukum
2). Adanya subyek hukum pendukung sebagai hak dan kewajiban.
3). Adanya prestasi terdiri dari melakukan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
4). Dalam bidang harta kekayaan.
Fungsi Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, berikut lengkap dengan penjelasannya:
- Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak.
- Fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya, dari nilai penggunaan yang lebih rendah diubah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, juga terlibat beberapa aspek didalamnya. Dalam hal ini meliputi:
- Biaya penentuan hak milik yang diinginkan.
- Biaya penentuan bernegosiasi yang meliputi biaya persiapan.
- Biaya penulisan kontrak.
- Biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci.
- Biaya monitoring, yaitu termasuk didalamnya biaya penyelidikan tentang objek.
- Biaya pelaksanaan yang didalamnya meliputi biaya persidnagan dan arbitrase.
- Biaya kekliruan hukum yang merupakan biaya sosial.
Demikian ulasan kami mengenai pengertian, unsur-unsur dan fungsi perjanjian. Jadi sudah paham ya sekarang?
Semoga ulasan kami dapat membantu dan juga memberikan wawasan baru bagi kamu! Terimakasih sudah singgah dan semoga harimu menyenangnkan.