Pengertian MoU, Tujuan, Ciri – Ciri dan Manfaat MoU
Pernahkah kamu ingin melakukan kegiatan misalnya perlombaan, kemudian di berikan MoU? Jika pernah, awalnya kita pasti bertanya “apa itu MoU?”
Nah, untuk menambah wawasan, kali ini kita akan membahas mengenai Mou. Yuk, simak!
Pengertian MoU
MoU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding. Dalam maksudknya. MoU merujuk pada dokumen legal yang isinya menjelaskan tentang perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak. Termasuk juga sebagai dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
MoU sendiri dibuat sebagai langkah awal membuat kontrak kerjasama atau juga perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Sedangkan isi MoU sendiri lebih kearah penawaran, pertimbangan, penerimaan. Termasuk juga niat untuk terikat dengan secara hukum.
Menilik dari nama dasarnya, Memorandum of Understanding sendiri terdiri dari dua kata. Adapun penjelasan masing-masing katanya adalah sebagai berikut:
Memorandum
Merupakan suatu ringkasan pernyataan dengan secara tertulis. Dimana isinya menjelaskan tentang syarat sebuah perjanjian ataupun transaksi.
Understanding
Merupakan suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya. Understanding ini bersifat informal atau juga persyaratan yang longgar.
Pengertian MoU Menurut Para Ahli
Dalam hal lebih memahami pengertain MoU, mari kita lihat beberapa pengertian MoU yang dikemukakan oleh beberapa para ahli. Diantaranya sebagai berikut:
1). Erman Rajagukguk
Erman Rajagukguk mendefinisikan MoU sebagai sebuah dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak, sebelum suatu erjanjian dibuat.
Dimana isi dari Memorandum of Understanding ini nantinya juga harus ditambahkan dalam kontrak. Hal ini dimaksudkan agar perjanjian terkait mempunyai kekuatan mengikat.
2). Munir Fuady
Maksud dari MoU ialah suatu perjanjian pendahuluan. Dalam arti nantinya akan diikuti serta juga dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.
Oleh sebab itu, memorandum of understanding ini berisikan hal-hal yang inti. Sedangkan mengenai aspek lain-lain dari MoU sendiri relatif sama dengan perjanjian lainnya.
Tujuan MoU
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa MoU ini dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai tujuan tertentu ya. Namun secara ringkas dan umumnya, mari kita simak tujuan MoU menurut Munir Fuady:
- Sebagai langkah mempermudah proses pembatalan suatu kesepakatan
- Sebagai ikatan yang bersifat sementara
- Sebagai pertimbangan dalam sebuah kesepakatan
- Sebagai fungsi gambaran besar dalam suatu kesepakatan
Alasan Penambahan Konsekuensi Hukum dalam MoU
Berangkat dari beberapa pengertian diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa MoU ini bukanlah sebuah kontrak, melainkan pra kontrak. Maka dalam MoU ini biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua pihak terkait.
Dalam MoU juga terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Ada 3 alasan menambahkan konsekuensi hukum dalam MoU, diantaranya ;
1). Sebagai upaya bagi kedua belah pihak itu terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU. Misalnya pembatalan kesepakatan dengan secara sepihak tanpa disertai alasan yang jelas.
2). Sebagai upaya kedua belah pihak terhindar dari segala macam kerugian. Kerugian yang dimaksudkan baik finansial ataupun juga non finansial yang sudah dikeluarkan pihak terkait.
3). Sebagai upaya menjaga kerahasian informasi atau data yang diberikan selama aktivitas pra kontrak.
Ciri – Ciri MoU
Setelah memahami pengertian dan konsekuensi hukum MoU, mari kita belajar prihal ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri dari MoU diantaranya sebagai berikut:
1). Dibuat dengan secara ringkas, bahkan pada umumnya hanya satu halaman.
2). Isi di dalam MoU ini merupakan hal-hal yang bersifat pokok.
3). Bersifat pendahuluan akan diikuti oleh kesepakatan lain dengan isi yang lebih detail.
4). Mempunyai jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Dimana jika tidak ada tindak lanjut, maka nota kesepakatan itu batal.
5). Dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
6). Digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak. Misalnya bagi investor, pemegang saham, pemerintah, kreditor dan lainnya.
Manfaat MoU
Tentunya MoU mempunyai manfaat bagi pihak yang ingin membuat perjanjian. Ada dua manfaat dari MoU diantaranya sebagai berikut:
1). Manfaat yuridis demi menghadirkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan
2). Manfaaat ekonomis sebagai penggerakan hak milik sumber daya. Dimana awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah dibuatnya MoU.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian MoU menurut para ahli, tujuan, alasan penambahan konsekuensi hukum, hingga ciri-ciri dan manfaatnya.
Semoga ulasan kami membantu kamu, khususnya menambah wawasan mengenai MoU! Terimakasih sudah singgah.