Pengertian Haji dan Umrah, Hukum, Perbedaan Hukum Serta Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Haji ialah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu. Haji mempunyai banyak persamaan dengan umrah.

Namun, sebenarnya kedua ibadah ini juga mempunyai perbedaan mendasar terkait waktu dan juga hukum dalam pelaksanaannya. Haji secara bahasa berarti menyengaja atau mengunjungi.

Maknanya ialah ketika seorang muslim menyengaja datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk menunaikan amalan tertentu, dibarengi dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji.

Sedangkan secara bahasa umrah bisa dipahami sebagai kegiatan untuk berziarah. Maksudnya yaitu berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan  juga bercukur. Berbeda dengan haji, umrah boleh dilaksanakan pada setiap waktu dalam setahun.

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Dilihat dari segi hukum, haji dan umrah adalah dua kegiatan yang berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.

Dasarnya adalah Surah Ali Imran:97

” … mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya, dari semesta alam.”

Hal itu memberikan pemahamn pada kita bahwasanya, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sebaliknya  bagi orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya dalam berhaji, maka ia masuk dalam golongan murtad.

Berbeda halnya dengan haji, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang umrah. Sebagian menilai bahwasanya ibadah ini wajib untuk dilaksanakan sekali dalam seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya ialah sunnah yaitu jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika dijalankan maka akan mendapatkan pahala.

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah

Terdapat beberapa perbedaan haji dan umrah terkait rukun antara kedua ibadah. Rukun haji terdiri antara lain, sebagai berikut:

1). Ihram yang dimulai dengan membacakan niat dan mengenakan pakaian serba putih yang melambangkan kesucian dan kebersihan. Bagi pria diharuskan untuk memakai dua kain putih, satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan sisanya disampirkan di bahu kiri. Bagi wanita, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat.

2). Wukuf adalah sebuah kegiatan untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam juga tidak memikirkan apapun. Ketika masa wukuf dianjurkan untuk selalu melafazkan zikir dan berdoa di Padang Arafah pada saat matahari terbenam hingga matahari terbit. Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga 10 Dzulhijjah.

3). Tawaf dan sai adalah berjalan mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam. Ketika sudah tiba di Masjidil haram, jamaah langsung melakukan tawaf kedatangan. Selama tawaf, jamaah boleh mencium ataupun menyentuh Hajar Aswad. Tawaf diiringi  dengan sa’i yaitu berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

4). Tahallul ialah memotong rambut. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika para jamaah telah melaksanakan lontar jumrah. Lontar jumrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwasanya iblis akan selalu berusaha untuk menghalangi orang-orang beriman untuk melakukan hal baik.

Sementara itu, dalam rukun umrah tidak ada pelaksanaan  wukuf di Arafah. Namun, untuk keempat rukun lainnya tetap sama, yaitu ialah niat ihram, tawaf, sai, dan tahallul.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Merujuk pada waktu pelaksanaannya, haji mempunyai waktu yang lebih terbatas dibandingkan dengan umrah. Pasalnya, haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan haji sahaja, yaitu sejak dimulai  Syawal hingga pada awal Zulhijah, tepatnya pada saat waktu wukuf di Arafah tiba pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Sementara itu berbeda halnya dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.

Kecuali ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan umrah bagi jemaah haji. Adapun waktu yang dilarang melaksanakan umrah, yaitu saat jamaah haji wukuf di Padang Arafah yaitu pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq.