Pengertian Bank Umum, Manfaat, Kegiatan Usaha dan Contoh Bank Umum di Indonesia
Kehidupan masa kini yang serba mudah tampaknya sangat mempengaruhi laju keuangan manusia. Salah satunya adalah kehadiran bank, yang semakin hari semakin dibutuhkan dalam ragam kegiatan.
Bank juga memiliki beragam jenis yang disesuaikan dengan kegiatan nya. Salah satunya adalah Bank Umum.
Nah, kali ini kita akan mengulas mengenai pengertian, kegiatan dan manfaat Bank Umum. Jadi langsung aja, yuk simak ulasan berikut!
Pengertian Bank Secara Umum dan Menurut Ahli
Berikut dibawah ini Pengertian Bank Secara Umum dan Menurut Ahli, antara lain sebagai berikut.
Menurut Undang-Undang
Memiliki dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Himpunan dana ini dalam bentuk simpanan, dimana kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Tak hanya dalam bentuk kredit, namun juga bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pengertian bank menurut KBBI, merupakan badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat. Dalam hal ini terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart
Verrijin Stuart mengartikan bank sebagai suatu badan usaha dengan tujuan memuaskan kebutuhan suatu kredit. Baik dengan alat pembayaran sendiri maupun dengan uang yang diperoleh bersumber dari orang lain. Maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru, seperti uang giral.
Menurut Thomas Suyatno
Selanjutnya definisi bank menurut Thomas Suyatno, ialah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara. Dengan tujuan menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
Kuncoro
Definisi Jika ank menurut Kuncoro adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha
Ajuha mendeklarasikan pengertian bank sebagai tempat menyalurkan modal. Dalam hal ini modal yang dimaksudkan adalah dari mereka yang tidak dapat menggunakan dana secara menguntungkan. Dengan dimaksudkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Pengertian bank menurut Hasibuan ialah badan usaha yang kekayaannya. Terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotif profit juga sosial, yang artinya bukan hanya mencari keuntungan semata.
Manfaat Bank
Berikut dibawah ini manfaat bank, antara lain:
1). Menyediakan mekanisme sekaligus alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2). Menciptakan uang yang dilakukan melalui penyaluran kredit dan investasi.
3). Menghimpun dana dan dilanjutkan dengan menyalurkan kepada masyarakat.
4). Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana. Serta trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
Bank umum sendiri dalam pelaksanaannya, berbentuk kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dimana dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Adapun beberapa kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum antara lain:
1). Menghimpun dana dari masyarakat. Dalam hal ini berbentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya.
2). Memberikan dana dalam bentuk kredit.
3). Melakukan penerbitan surat pengakuan utang.
4). Membeli, menjual serta menjamin risiko sendiri. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5). Memindahkan uang baik demi kepentingan sendiri serta demi kepentingan nasabah.
6). Menempatkan, meminjam atau meminjamkan dana kepada bank lain.
7). Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga. Serta sekaligus melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
8). Menyediakan tempat sebagai media menyimpan barang ataupun surat berharga.
9). Melakukan kegiatan penitipan demi kepentingan pihak lain yang didasarkan pada kontrak.
10). Melakukan penempatan dana yang datang dari nasabah satu ke nasabah lainnya. Dana yang dimaksud adalah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11). Melakukan kegiatan anjak piutang, termasuk didalamnya usaha kartu kredit serta kegiatan wali amanat.
12). Menyediakan pembiayaan ataupun melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. Yakni sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13). Terakhir, tentunya melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank. Dalam catatan, sepanjang masih tidak bertentangan dengan undang-undang berlaku.
Contoh Bank Umum di Indonesia
Berikut dibawah ini Contoh Bank Umum di Indonesia, antara lain.
1). Bank Mandiri
2). BRI
3). BNI
4). Panin Bank
5). BCA
6). CIMB Niaga
7). Bank Permata
8). OCBC NISP
9). BTPN
10). DBS
11). Bank Ganesha
12). Bank NOBU
13). Bank Victoria
14). Bank Sampoerna
15). IBK Bank
16). Bank Capital
17). Bank Bukopin
18). Bank Mega
19). Bank Mayora
20). Bank UOB
21). Bank Fama
22). Bank Mayapada International
23). Bank Mandiri Taspen
24). Bank Resona Perdania
25). Bank BKE
26). BRI Agro
27). Bank SBI Indonesia
28). Bank Artha Graha
29). Commonwealth Bank Indonesia
30). HSBC Indonesia Indonesia
31). JP Morgan Chase
32). Bank Oke Indonesia
33). MNC Bank
34). KEB Hana Bank
35). Shinhan Bank
36). Standard Chartered Bank Indonesia
37). Bank of China
38). BNP Paribas
39). Bank Jasa Jakarta
40). Bank Index
41). Bank Artos
42). Bank Ina
43). Bank Mestika
44). Bank Mas
45). CTBC Bank
46). Bank Sinarmas
47). Maybank Indonesia
48). Bank of India Indonesia
49). Bank QNB Indonesia
50). Bank JTrust Indonesia
51). Bank Woori Saudara
52). Bank Amar Indonesia
53). Prima Master Bank
54). Citibank Indonesia
Demikian lah artikel kami mengenai pengertian bank, manfaat dan kegiatan usaha Bank Umum.
Semoga ulasan kami dapat membantu dan memberikan wawasan baru untuk kamu, khususnya mengenai Bank Umum. Terimakasih sudah singgah 🙂