Pengertian Arbitrase Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Pernahkan mendengar kata abritrase? Sudah familiar atau masih asing? Mungkin buat kamu yang bergelut di pendidikan atau pekerjaan hukum sudah mengetahui apa itu arbitrase.

Dikarenakan mengetahui makna dari abritrase ini cukup penting khususnya dalam dunia hukum, mari kita simak ulasan mengenai arbitrase demi sama-sama belajar!

Arbitrase ialah penyelesaian suatu masalah ataupun sengketa perdata di luar peradilan hukum. Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam undang-undang tersebut, secara lugas mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum. Di luar peradilan umum yang dimaksud dengan berdasarkan pada perjanjian arbitrase, dilakukan secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.

Untuk lebih lengkap dan mudah dipahami, berikut kami sajikan beberapa pengertian abritase menurut para ahli:

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini pengertian arbitrase menurut para ahli, antara lain.

1). Priyatna Abdurrasyid

Priyatna Abdurrasyid mendefinisikan arbitrase sebagai sebuah proses pemeriksaan suatu sengket. Dalam hal ini dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Adapun pmecahan masalah dari sengketa, bergantung pada bukti daripada pengajuan kedua belah pihak yang terkait.

2). Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Pengertian arbitrase juga datang dari Frank Elkoury dan Edna Elkoury. Kedua pakar ini menyatakan bahwa arbitrase adalah salah satu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak. Proses ini dilakukan secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral.

3). Stanford M. Altschul

Arbitrase diartikan Stanford M. Altschun sebagai sebuah sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang terlebih dahulu disetujui oleh semua pihak untuk perselisihan. Dimana dalam sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi secara cepat.

4). Sudargo Gautama

Selanjutnya pengertian arbitrase oleh Sudargo Gautama sebagai sebuah upaya yang dilakukan pihak-pihak yang bertikai dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian ini dilakukan dengan nilai positif, lantaran tidak mengakibatkan adanya korban serta kerugian antara negara-negara yang terkaiat permasalahan.

Prosedur Arbitrase

Tentunya dalam rangka menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak terkait.

Kesepakatan ini pula dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa. Disebabkan beberapa alasan, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.

Jika dilihat dalam pemberlakuannya di Indonesia, terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase. Diantaranya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC) dan sederet lainnya.

Menilik dari prinsipnya masing-masing, lembaga arbitrase memiliki prosedur sendiri. Adapun prosedur umum yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase antara lain:

1). Pendaftaran

Tentunya dalam permohonan apapun pemdaftaran adalah tahap awal yang sangat krusial. Dimana pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak.

2). Permohonan Mengadakan Arbitrase

Tentunya dalam mengajukan permohonan, pemohon harus pula menyertakan beberapa informasi sebagai:

  1. Nama dan alamat para pihak
  2. Perjanjian arbitrase antara pihak yang terlibat dalam persengketaan
  3. Fakta-fakta dan juga dasar hukum kasus arbitrase
  4. Rincian permasalahan
  5. Tuntutan ataupun nilai tuntutan
  6. Dokumen

Selanjutnya pemohon juga harus melampirkan salinan otentik yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan. Dimana dokumen yang dimaksud adalah salinan otentik perjanjian arbitrase dan berkas lain yang relevan. Namun jikalau ada dokumen yang akan menyusul, pemohon harus konfirmasi mengenai dokumen susulan tersebut.

3). Penunjukan Arbiter

Pemohon bisa menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga sebagai si netral paling lambat 30 hari sejak permohonan didaftarkan.

Apabila pemohon tidak dapat menunjuk arbiter, maka penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang sudah dipilih.

Selanjutnya dalam hal ini, Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter. Namun dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 (hari).

4). Biaya Arbitrase

Terakhir, namun paling penting bahwa permohonan mengadakan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran.

Adapun biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan sebesar Rp2.000.000. Sementara untuk biaya administrasi lebih beragam, dalam hal ini tergantung besar tuntutan pula.

Demikianlah artikel kami mengenai pengertian menurut ahli mengenai arbitrase, lengkap dengan prosedurnya. Semoga ulasan kami membantu kamu!:)