Pengertian Ancaman, Jenis – Jenis, Contoh dan Cara Mengatasi Ancaman
Ancaman merupakan suatu hal yang dapat mengganggu kesejahteraan dan kedamaian yang ada di masyarakat atau individu. Ancaman pun bisa datang kapan saja, yang mana hal ini dapat meresahkan masyarakat di suatu negara.
Di dalam suatu negara ancaman tidak hanya datang dari luar saja melainkan dari dalam negara pun bisa misalnya, masyarakat yang anti pemerintahan atau pemerintah yang tidak memberikan hak-hak rakyat seutuhnya hingga hal ini menjadikan hidup rakyat terancam serta terpuruk.
Pengertian Ancaman
Secara umum, ancaman didefinisikan sebagai suatu usaha, aktivitas, kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dan berpotensi membahayakan keselamatan individu atau kelompok tersebut.
Menurut Threats, ancaman merupakan terjadinya situasi penting yang ada pada sebuah perusahaan maupun suatu tatanan yang sudah ada di mana di dalamnya sedang tidak menguntungkan.
Ancaman merupakan pengganggu utama bagi posisi yang sekarang ataupun juga yang diinginkan perusahaan. Dengan muncul peraturan baru atau yang di revisi yang ditetapkan pemerintah dapat menjadi ancaman bagi suatu perusahaan.
Menurut pasal 369, barang siapa dengan maksud untuk kemudian menguntungkan diri sendiri ataupun juga orang lain secara melawan hukum:
1). dengan ancaman pencemaran baik lisan ataupun juga tulisan atau dengan ancaman yakni akan membuka rahasia,
2). memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya ataupun juga sebagian milik orang lain, ataupun supaya memberikan hutang ataupun juga menghapus piutang.
Jenis – Jenis Ancaman
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002, ancaman terdiri atas:
1). Ancaman Militer
Adalah ancaman yang aktivitasnya dengan memanfaatkan senjata dan terorganisasi tau terstruktur dinilai memiliki kemampuan untuk membahayakan kedaulatan dan keutuhan suatu negara serta mengecam keselamatan bangsa.
Ancaman militer dapat berupa ancaman militer agresi atau militer bukan agresi. Ancaman militer agresi adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain untuk melakukan pendudukan terhadap suatu negara sehingga mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Ancaman militer bukan agresi merupakan ancaman yang menggunakan senjata ataupun tidak yang dilakukan oleh pihak asing atau warga negara sendiri dan dapat sehingga mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Ancaman yang termasuk ke dalam ancaman militer adalah:
- Spionase
- Sabotase
- Gerakan separatis
- Blockade
- Invansi
- Pemberontakan bersenjata
- Aksi teror bersenjata
2. Ancaman Non-militer
Ancaman non-militer umumnya tidak melakukan penyerangan secara fisik tetapi hal ini tersebar secara kasat mata, dapat tersebar melalui buah bibir pembicaraan terhangat dan terkini atau tulisan-tulisan di koran, majalah, dan spanduk.
Walau tidak melakukan penyerangan secara fisik, namun tetap dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer digolongkan ke dalam ancaman yang berdemensi:
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial budaya
- Keselamatan umum
- Teknologi
- Legislasi
Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis, terjadi pergeseran konsep strategi perang dari konvensional menjadi non-konvensional dengan lebih banyak menggunakan sarana teknologi dan informasi.
Dengan berdasarkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara, ancaman telah dikembangkan menjadi ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
3). Ancaman Hibrida
Adalah ancaman yang bersifat campuran atau perpaduan dari ancaman militer dan ancaman non-militer, seperti ancaman konvensional, asismetrik, cyberware, biologi radiologi, nuklir, keterpaduan serangan antara persenjataan kimia, serta perang informasi.
Contoh Ancaman
Berikut dibawah ini contoh Ancaman, antara lain.
1). Terorisme berskala internasional seperti ISIS.
2). Kasus e-KTP menjadi penyebabnya korupsi terkuak di mana-mana.
3). Oktober 2018, dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna atas tuduh pelanggaran illegal fishing.
4). G30S PKI yang menyebabkan tujuh perwira tinggi militer Indonesia mati.
5). Januari 1950, telah terjadi pemberontakan Angkatan perang Ratu Adil di Bandung.
6). Sistem computer Amerika Serikat diserang secara cyber oleh badan spionase asing pada 2008.
7). Pada 24 dan 25 Februari 2007, Malaysia melakukan pelanggaran wilayah laut terhadap Indonesia di Ambalat, laut Sulawesi.
8). Kasus yang terjadi antara Indonesia dan Timor Leste yaitu tentang Pulau Batik.
Cara Mengatasi Ancaman
Dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) UUD 1945, menjelaskan bahwa negara bersama TNI dan kepolisian bekerjasama untuk mempertahankan keamanan negara.
Namun, beban ini tidak semata-mata dipikul hanya kepada TNI dan polisi saja, namun peran aktif seluruh warga negara Indonesia dibutuhkan, mulai dari pejabat sampai dengan masyarakat biasatanpa terkecuali, termasuk pemberdayaan seluruh sumber daya nasional lainnya, serta sarana dan prasarana nasional.
Untuk strategi pertahanannya, Indonesia memiliki Sishankamrata, yakin sistem pertahanan bersifat sementara atau total defence system.
Walaupun ancaman adalah suatu hal yang meresahkan bagi seluruh warga negaranya, selama kita saling berpegangan erat dan merangkul, ancaman-ancaman tersebut dapat segera berlalu.
Demikianlah ulasan tentang ancaman, semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan.