Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara

Pajak sendiri berasal dari, oleh dan untuk rakyat itu sendiri, termasuk dari pemasukan atau penganggaran dana suatu negara dilakukan melalui pemungutan pajak atau dari sumber daya alam yang terdapat di negara tersebut. Masyarakat turut membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan umum rakyat melalui pajak.

Unsur Pajak

Seperti yang sudah disinggung diatas bahwa pajak merupakan kontribusi dari rakyat untuk negara. Hanya negara yang berhak memungut pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Jika membuka undang-undang, pajak sendiri dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya, sehingga dapat diberlakukan.dimana dana pajak yang sudah terkumpul akan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dasar Hukum Pajak

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Maka setiap warga negara memiliki kewenangan untuk menggunakan haknya sebagai warga negara dalam membela negara. Tidak ada pula hak bagi orang lain atau kelompok lain untuk melarangnya.

Setiap warga negara wajib membela negaranya jika negaranya dalam bahaya, misalnya adanya ancaman dari dalam dan dari luar yang berusaha mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga setiap warga negara wajib mempertahankan dan mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata “wajib” sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut serta dalam bela negara.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara

Setelah memahami betul terkait pajak kendaraan bemotor dan kedudukannya dalam undang-undang, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Indonesia untuk tidak taat pajak. Namun, sayangnya keterbatasan informasi dan kebutuhan yang banyak, sering kali membuat kita terlupa membayar pajak hingga dikenakan denda. Untungnya, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Sultra selalu melakukan program pemutihan pajak kendaraan yang meringankan beban denda bagi wajib pajak.

Persyaratan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, kamu harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy

Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua file tanpa melewatkan satu pun ya. Selanjutnya, simpan semua file dan fotokopi kamu ke dalam folder merah untuk sepeda motor dan folder kuning untuk mobil. Pastikan juga kamu sudah membawa uang pas untuk melakukan pembayaran.

Jadwal dan Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Motor & Mobil Sulawesi Tenggara

Silakan kamu melakukan pengecekan jadwal pemutihan motor dan mobil melalui aplikasi online. Sebab hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah. Namun, mengingat pada tahun 2021 program pemutihan pajak di Sultara ini berlangsung cukup lama, maka tidak menutup kemungkinan pada tahun 2022 Pemprov Sultra akan menggelar pemutihan lagi dalam waktu yang lama pua.

Belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Sulawesi Tenggara, maka ketentuan pembayaran masih sama dengan ketentuan sebelumnya sebagai berikut:

Biaya Pajak Motor

  • Penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000
  • Penerbitan TNKB sebesar Rp60.000
  • SWDKLJJ sebesar Rp35.000
  • PKB 1% dari NJKB
  • Denda terlambat membayar pajak
  • Denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000

Biaya Pajak Mobil

  • Penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
  • SWDKLJJ sebesar Rp143.000
  • PKB 1% dari NJKB
  • Denda terlambat membayar pajak
  • Denda SWDKLLJ sebesar Rp100.000

Demikian ulasan kami terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Tenggara. Semoga ulasan kami dapat membantu kamu yang sedang mencari info terkait jadwal pemutihan pajak Sulawesi Tenggara. Terimakasih sudah singgah, dan semoga urusan pemutihan pajak kamu lancar yaa…