Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Apakah kamu memiliki kendaraan bermotor dan memiliki tunggakan pajak? Program pemerintah seperti pemutihan pajak bisa menjadi solusi untuk kamu yang memiliki permasalahan tersebut. Nah, untuk kamu yang tertarik dengan program ini, namun masih bingung, boleh banget simak ulasan berikut ya!
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh negara untuk mendorong wajib pajak yang belum membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran dalam hitungan jangka waktu tertentu.
Misalnya, kamu memiliki kendaraan bermotor yang menunggak tiga tahun, jika kemudian kamu menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan. Namun dengan program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga kamu hanya dapat membayar pajak dasarnya saja.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan program pemerintah yang sah secara hukum dengan dasar dalam penerapan keringanan pajaknya dalam peraturan pemerintah UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa dua tahun berakhir, dimana jika tidak diperpanjang sampai dua tahun maka statusnya dicabut dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan dengan klaim palsu.
Nah, salah satu jenis pajak adalah pajak kendaraan bermotor. Dimana objek Pajak Kendaraan Bermotor sendiri ialah pemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda dan gandengannya yang dioperasikan pada semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air dengan volume kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Sebagai pengguna aktif kendaraan bermotor, kamu harus memahami terkait pajak yang harus dibayar setahun sekali dan dibuktikan dengan pergantian STNK. Termasuk juga terkait pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, pemilik kendaraan harus menaati peraturan terkait pembayaran pajak kendaraan ini ya, tak lain agar kendaraan yang kamu diakui oleh negara dan tidak di klaim palsu.
Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Bagi kamu masyarakat Jakarta, yang bingung mau bayar pajak kendaraan bermotor kemana, berikut kami sajikan gerai SAMSAT di Jakarta yang bisa kamu kunjungi ya…
Daftar Unit PKB & BBN-KB Wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Selatan : Jl Jenderan Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat : Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur : Jl DI Panjaitan Kav.55 Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13, Pademangan
Gerai Samsat DKI Jakarta
- Jakarta Timur: Grand Cakung Mall, Tamini Square
- Jakarta Utara: Artha Gading Mall, Pluit Mall Village, Pasar Pagi Mangga Dua
- Jakarta Barat: Taman Palem Mall Lippo Mall Puri
- Jakarta Selatan: Blok M Mall Square, Mall Gandaria City, dan Mall Layanan Umum
- Jakarta Pusat: Thamrin City Mall
Samsat Drive Thru
- Jakarta Selatan: Jl Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat: Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur: D.I Panjaitan, Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13 Pademangan
Jadwal Program Pemutihan DKI Jakarta
Sayangnya, pemerintah DKI Jakarta belum merilis informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan. Padahal, biasanya setiap tahun pemerintah DKI Jakarata rutin menggelar program pemutihan pajak kendaran ini. Ya, kita doakan saja semoga segera dilaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta ya.
Demikian ulasan kami terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Semoga ulasan kami dapat membantu kamu yang sedang mencari info terkait jadwal pemutihan pajak DKI Jakarta. Terimakasih sudah singgah, dan semoga urusan pemutihan pajak kamu lancar yaa…