Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sebagai upaya memiliki dan mempertahankan eksistensinya. Namun dengan dinamika yang ada, bahkan sejak berdirinya negara kita menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.
Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansial. Peningkatan Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam finansial ini salah satunya berasal dari pajak. Maka, setiap warga negara selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak sebagai upaya bela negara dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan, cinta tanah air dan upaya menjaga keutuhan bangsa.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Salah Jenis Pajak di Indonesia
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam salah satu jenis pajak, tepatnya pajak provinsi yang merupakan bagian dari pada Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 mengenai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya pengumpulan dana pajak kendaraan bermotor ini dilakukan di kantor bersama dengan SAMSAT.
Dasar Hukum Pajak Kendaraan dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Memang pajak tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakatnya, sebab itu pemerintah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan ini tentunya juga sah secara hukum, dengan dasar dalam penerapan keringanan pajaknya terdapat di peraturan pemerintah UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74. Pasal ini menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa dua tahun berakhir. Dimana apabila tidak diperpanjang sampai dua tahun, maka statusnya dicabut dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan yang di klaim palsu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan di Banten
Apabila kamu ingin mengikuti program pemutihan pajak tahunan atau 5 tahun di Sulawesi Barat, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah Membayar Pajak Tahunan
- File persyaratan wajib, seperti STNK, KTP dan BPKB
- Datang ke Kantor Samsat Sulawesi Barat ataupun melakukan pembayaran pajak melalui samsat seluler
- Apabila sudah berada di Kantor Samsat, lanjut menuju loket administrasi untuk mengecek berkas-berkas yang kamu bawa untuk masuk dalam proses verifikasi
- Setelah kamu menerima file yang berisi jumlah pajak yang harus di bayar, silakan membayar pajak tahunan mu sesuai dengan yang tertulis pada berkas di loket pembayaran pajak
- Tunggu sampai nama kamu dipanggil lagi untuk mengumpulkan STNK baru mu
Tarif Balik Nama Sepeda Motor Banten
- Perubahan nama pendaftaran, tergantung kantor samsat
- Proses Pengalihan Nama sebesar 2/3 PKB
- Cek Pembayaran Pajak Kendaraan sesuai di STNK
- SWDKLLJ Sepeda Motor sebesar Rp35.000
- Penerbitan TNKB sebesar Rp60.000
- Penerbitan STNK sebesar Rp100.000
- Penerbitan BPKB sebesar Rp225.000
- Denda Pajak tergantung pada jumlah waktu keterlambatan
Tarif Balik Nama Mobil Banten
- Perubahan nama pendaftaran tergantung kantor samsat
- Proses Pengalihan Nama sebesar 2/3 PKB
- Cek Pembayaran Pajak Kendaraan sesuai STNK
- SWDKLLJ Mobil sebesar Rp143.000
- Penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
- Penerbitan STNK sebesar Rp200.000
- Penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
Jadwal Pemutihan Pajak di Banten
Sayangnya, pemerintah Banten hingga saat ini belum merilis informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan. Semoga segera dilaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di Banten ya.
Demikian ulasan kami terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten. Semoga ulasan kami dapat membantu kamu yang sedang mencari info terkait jadwal pemutihan pajak Banten. Terimakasih sudah singgah, dan semoga urusan pemutihan pajak kamu lancar yaa…