11+ Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Pernahkah kamu pergi ke bank atau memiliki rekening di bank? Tampaknya kebutuhan dunia digital juga diimbangi dengan ragam fasilitas bank yang semakin mudah.

Namun tahu kah kamu pengertian dari bank itu sendiri? Agar sama-sama belajar, yuk simak beberapa pengertian bank menurut ahli berikut!

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini pengertian Bank menurut para ahli, antara lain.

1. Verrijin Stuart

Dalam bukunya Political Bank, Prof. GM ahli Verrijin Stuart mendefinisikan bank sebagai badan usaha. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan cara pembayaran sendiri maupun dengan uang yang diperoleh dari orang lain.

2. Uncoro

Uncoro dalam bukunya Banking Management, Theory and Applications (2000 : 68), pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Dana yang dimaksud bisa dalam bentuk kredit dan memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. dan peredaran uang.

3. Pierson

Pierson yang merupakan seorang ekonom dari Belanda mendefinisikan bank sebagai suatu badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan juga tabungan. Kemudian dikelola dengan menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada perusahaan swasta atau pemerintah.

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Jika membuka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kita akan menemukan definisi bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian enyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas.

5. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber

Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menghasilkan uang dan memiliki berbagai kegiatan lainnya. Frederic S. Mishkin, dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, menyatakan bahwa Bankir adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang dan memberikan pinjaman. Termasuk di bawah istilah bank adalah perusahaan seperti bank komersial, asosiasi simpan pinjam, bank simpanan bersama, dan serikat kredit.

6. FE Perry

Menurut FE Perry, bank adalah badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana untuk setiap penarikan, menagih cek atas pesanan nasabah, memberikan kredit dan atau menginvestasikan kelebihan simpanan sampai dengan diperlukan untuk pelunasan.

7. Kasmir (2008:2)

Selanjutnya Kasmir berpendapat bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat, serta memberikan jasa perbankan lainnya.

8. D Parera (2004: 137)

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

9. Dendawijaya

Dendawijaya mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang tugas pokoknya sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menyalurkan dana dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana pada waktu tertentu.

10. Abdurracham

Abdurracham dalam bukunya Encyclopedia of Financial and Trade Economics merumuskan definisi bank sebagai lembaga keuangan yang melakukan berbagai jasa. Seperti peminjaman, peredaran uang, tempat penyimpanan benda berharga, pembiayaan bisnis perusahaan dan seterusnya. Bank tak lain adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan perkreditan dengan tujuan mencari keuntungan.

11. H. Melayu S.P. Hasibuan

Bank merupakan badan usaha kekayaan, terutama dalam bentuk aset keuangan dan juga bermotif profit dan sosial. Sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata. Diartikan juga sebagai pencipta dan penyalur mata uang. Pencipta dan penyalur uang (uang kertas dan uang logam) adalah satu-satunya otoritas bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan giro dapat dibuat dengan bank umum.

Bank juga pengumpul dana sekaligus penyalur kredit, artinya dalam operasionalnya bank menghimpun dana ke SSU dan juga menyalurkan kredit ke DSU. Bank sebagai pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima.

Bank sebagai stabilisator moneter, yaitu bank berkewajiban untuk ikut serta dalam menstabilkan nilai tukar mata uang, nilai tuka atau harga barang yang relatif stabil atau tetap.

Baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, sebagai serta kebijakan diskon.

Jenis – Jenis Bank

Setelah memahami pengertian bank, selanjutnya yang harus jkita ketahui adalah jenis-jenis bank itu sendiri. Adapun jenis-jenis bank dilihat dari fungsinya, ada 3 jenis bank yaitu:

Bank Sentral

Bank sentral yaitu jenis bank yang tugasnya mengeluarkan uang kertas maupun uang logam untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara dan juga untuk memelihara konversi uang menjadi emas atau perak atau keduanya.

Bank Umum

Bank umum dalam hal ini ialah jenis bank yang tidak hanya dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai tabungan. Tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari pembuatan giro itu sendiri.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Merupakan jenis bank yang melakukan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dimana dalam kegiatannya tidak dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Syariah

Bank syariah merupakan jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil atau sesuai dengan ajaran Islam tentang hukum riba.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian bank menurut ahli, lengkap dengan jenisnya.

Semoga artikel kami dapat membantu kamu, khususnya menambah wawasan mengenai pengertian dan jenis bank. Terimakasih sudah singgah dan semangat belajar terus ya!